PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jabodetabek saat ini sudah naik ke level 3. Segala kegiatan pun mulai dibatasi khususnya bagi mereka yang belum menjalani vaksinasi serta para lansia yang memiliki penyakit komorbid. Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan tepatnya dalam konferensi pers pada hari Senin lalu, tepatnya pada 7 Februari 2022 mengatakan, “Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin.”
Seiring dengan diberlakukannya PPKM Jabodetabek yang kian naik ke level 3 tersebut, ada beberapa aturan yang juga harus dipatuhi oleh masyarakat guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang bisa terjadi kapan saja. Berikut ini beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat ketika PPKM Jabodetabek naik ke level 3.
Aturan Supermarket dan Mall
Luhut dalam pidatonya juga menjelaskan bahwa kegiatan di Supermarket mulai saat ini dibatasi sampai pukul 9 malam saja dan untuk pengunjung hanya boleh maksimal 60 persen. Sementara itu, pasar raya juga boleh berkegiatan hingga pukul 8 malam dengan maksimal orang atau pengunjung berjumlah 60 persen juga. Untuk Mall juga diperbolehkan beroperasi dan hanya diizinkan sampai pukul 9 malam saja dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Perizinan Memasuki Mall
Perlu diketahui bahwa anak yang berumur di bawah 12 tahun, diperbolehkan pemerintah untuk memasuki Mall dengan syarat dan kewajiban seperti vaksinasi dosis pertama. Di area permainan Mall juga bisa digunakkan dengan syarat yang sama yakni membawa bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Aturan di Area Bioskop
Selanjutnya, untuk kamu yang hobi nonton movie terutama di bioskop, ada aturan sendiri yang harus dipatuhi. Walaupun diterapkan PPKM level 3, tetapi area bioskop tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Pemerintah masih memperbolehkan bioskop buka dengan syarat bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun tetap boleh memasuki area bioskop dengan sudah menerima vaksinasi dosis pertama.
Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah
Luhut juga menyampaikan bahwa tempat ibadah dan fasilitas umum tetap bisa digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, budaya 25 persen,” ucapnya.
Restoran dan Café
Untuk area restoran dan café juga tetap boleh beroperasi dan diizinkan oleh pemerintah dengan sedikit catatan khusus. Untuk restoran dan café diperbolehkan untuk buka hingga malam dengan kapasitas jam malam hanya boleh sampai pukul 9 malam saja. Selain itu, pengunjung juga dibatasi hingga 60 persen saja dari kapasitas tempat restoran dan café.
Sektor Esensial
Aktivitas di sektor esensial sebenarnya tidak berubah walaupun status PPKM naik ke level 3. Kegiatan di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas mencapai 75 persen dan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Selain industri orientasi ekspor dan domestik juga boleh beroperasi hingga 100 persen. Terutama jika suatu perusahaan industri memiliki IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri, maka seorang karyawan yang boleh memasuki kantor dibatasi hingga 75 persen saja dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Pertemuan Tatap Muka Mencapai 50 Persen
Pada SKB 4 menteri, sekolah yang ada di daerah PPKM level 3 juga bisa menyelenggarakan pertemuan tatap muka dengan kapasitas mencapai 50 persen saja. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengungkapkan, “Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia sesuai SKB.”
PTM sebanyak 50 persen juga bisa dilaksanakan jika capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai setidaknya 40 persen. Salah satu aturannya juga termasuk capaian vaksinasi orang yang sudah lansia atau lanjut usia di daerah tersebut setidaknya paling sedikit mencapai 10 persen. Suharti juga menambahkan bahwa daerah dengan PPKM level 3 yang belum memenuhi ketentuan tersebut harus menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh untuk sementara. Sedangkan daerah dengan level 4, maka diwajibkan menerapkan PJJ total.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan untuk Menghadapi PPKM Level 3?
Banyak yang bertanya-tanya apa yang sebaiknya harus dilakukan untuk menghadapi PPKM level 3 yang sudah diterapkan oleh pemerintah di daerah Jabodetabek? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh masyarakat. Berikut daftar hal-hal yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menghadapi PPKM level 3.
Tetap Bersikap Tenang
Dalam keadaan mendesak yang mengakibatkan diberlakukannya PPKM level 3, tak jarang banyak orang yang kini mulai merasa khawatir dan bingung. Mereka bersikap demikian terkadang tanpa sadar dan mengikuti arus situasi pandemi yang mendesak. Namun, di saat seperti ini tetap tenang adalah pilihan yang paling tepat untuk dilakukan. Mengapa demikian? Kita memang harus bisa menghadapi situasi mendesak dengan pikiran yang tenang agar bisa memunculkan solusi yang paling tepat. Berpikir jernih di saat PPKM naik level dan tetap tenang adalah keputusan yang baik untuk dipilih.
Jaga Kesehatan Diri
PPKM naik level berarti menuntut kita untuk lebih memperketat protokol kesehatan dan menjaga kesehatan tetap dalam kondisi yang baik. Untuk itu, menjaga kesehatan diri perlu dilakukan dengan lebih baik lagi. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga kesehatan diri sendiri, seperti makan makanan yang bergizi dan minum air putih yang cukup serta konsumsi vitamin yang bisa menunjang kesehatan tubuh.
Menjaga Kebersihan diri dan Lingkungan
Yang terakhir, menjaga kebersihan harus selalu dilakukan dan ditingkatkan terutama di masa pandemi seperti saat ini. Menjaga kebersihan diri dapat dilakukan dengan mandi setelah bertemu orang-orang dan mencuci pakaian yang dikenakan. Jangan menumpuk pakaian terlalu lama dan selalu mengganti masker sekali pakai.
Tak hanya itu, menjaga kesehatan lingkungan bisa dilakukan dengan rutin membersihkan lingkungan sekitar. Agar memudahkan kamu dalam membersihkannya, kamu merekomendasikan alat bernama Kyoto Atomizer. Kyoto Metafirst Atomizer merupakan mesin Atomizer Sterilisasi dengan arus listrik AC 110-240 V, 50-60 Hz, dan daya listrik sebesar 1200 watt. Jangkauannya mencapai 3 hingga 5 meter dan memiliki waktu pemanasan sekitar 5 menit. Kapasitas tangkinya sebesar 100 ml, dan memiliki berat bersih sebesar 3 kg.
Kamu tidak perlu khawatir karena mesin Kyoto Metafirst ini sudah bersertifikasi halal, KEMENKES, Biofarma, dan Sucofindo. Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa mesin sterilisasi ini aman untuk digunakan. Dengan memakai Kyoto Atomizer ini, dapat dipastikan bahwa kuman dan bakteri akan terbunuh dan lingkungan menjadi lebih bersih dan aman dari serangan virus.
Jika tertarik untuk membeli mesin Kyoto Metafirst Atomizer ini, kamu bisa menghubungi admin WhatsApp disini. Apabila masih ragu dan ingin melihat spesifikasi produk Kyoto Metafirst Atomizer, simak video Youtube Kyoto Indonesia di bawah ini.